Jumat, 15 Februari 2008

BKPM Jadi Mediator Divestasi Newmont

[Tempo Interaktif] - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi mediator dalam perselisihan investasi asing. Kali ini masalah divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dan pemerintah daerah yang berlarut-larut berusaha diselesaikan.

"Karena hal ini menyangkut masalah investasi asing, ini wewenang kami untuk menjadi mediasi kedua pihak, tapi tetap masalah administrasi ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Kepala BKPM Muhammad Lutfi, Selasa (15/1).

Seperti diketahui, proses divestasi sepuluh persen saham PT Newmont Pacific Nusantara ke pemerintah daerah--yang ditargetkan selesai akhir tahun lalu--dipemasalahkan karena pembelian melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Jika melalui BUMD, menurut Newmont, pembelian diartikan oleh pihak swasta, dan mekanisme yang dipakai adalah business to business.

Proses divestasi 3 dan 7 persen tambang di Nusa Tenggara Barat itu melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Sumbawa Barat akan mengambil tiga persen saham, sedangkan Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa mengambil tujuh persen saham.

Tidak ada komentar: