Jumat, 15 Februari 2008

BKPM Jadi Mediator Divestasi Newmont

[Tempo Interaktif] - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi mediator dalam perselisihan investasi asing. Kali ini masalah divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dan pemerintah daerah yang berlarut-larut berusaha diselesaikan.

"Karena hal ini menyangkut masalah investasi asing, ini wewenang kami untuk menjadi mediasi kedua pihak, tapi tetap masalah administrasi ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Kepala BKPM Muhammad Lutfi, Selasa (15/1).

Seperti diketahui, proses divestasi sepuluh persen saham PT Newmont Pacific Nusantara ke pemerintah daerah--yang ditargetkan selesai akhir tahun lalu--dipemasalahkan karena pembelian melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Jika melalui BUMD, menurut Newmont, pembelian diartikan oleh pihak swasta, dan mekanisme yang dipakai adalah business to business.

Proses divestasi 3 dan 7 persen tambang di Nusa Tenggara Barat itu melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Sumbawa Barat akan mengambil tiga persen saham, sedangkan Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa mengambil tujuh persen saham.

Rabu, 13 Februari 2008

Newmont Siapkan Bantahan Putusan Default

[Jurnal Nasional] - PT. Newmont Nusa Tenggara (NTT) tengah menyiapkan tanggapan resmi terhadap pernyataan lalai (default) dari pemerintah atas penyelesaian proses divestasi saham perusahaan. Saat ini, tim legal Newmont masih mempelajari surat tersebut.

Direktur Utama Newmont Pasific Nusantara selaku perwakilan dari pemegang saham asing NTT, Martiono Hadianto mengatakan, sedang mempersiapkan tanggapan resmi kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM).

Namun, dia belum bisa menyebutkan tindakan yang akan ditempuh Newmont menyikapi desakan dari pemerintah ini, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke abitrase internasional.

"Karena surat ini serius, kita tidak mau gegabah. Kita sedang pelajari dari semua aspek hukum yang ada. Tapi sekarang saya belum bisa menyampaikan alternatif apa yang akan ditempuh," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa(12/2).

Pemerintah memberikan batas waktu sampai 22 Februari kepada Newmont untuk menyelesaikan proses divestasi saham. Martiono mengatakan, keinginan pemerintah itu tidak masuk akal. Sebab, untuk mencapai kesepakatan dua persen dengan Kabupaten Sumbawa saja memerlukan waktu dua bulan. "Tenggat waktu yang diberikan itu tidak wajar.”

Dia membantah Newmont mengulur-ulur waktu divestasi. Dengan kesepakatan yang dicapai antara perusahaan dengan Kabupaten Sumbawa, melalui pembelian dua persen saham Newmont senilai US$72,6 juta berarti proses sudah berjalan. "Ini juga membuktikan proses divestasi berjalan dengan baik," ujarnya.

Martiono membantah tuduhan BKPM, memiliki agenda terselubung dengan rencana menyertakan grup Trakindo dalam kepemilikan saham Newmont. Menurut dia, rencana ini hanya sebatas karena ada kesamaan visi di antara mereka.

Martiono mengatakan, ada perbedaan persepsi antara pemerintah dengan Newmont terkait status negosiasi. Pemerintah menilai, seluruh pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai badan hukum atau perusahaan tetap mendapat hak penolakan awal (first right of refusal). Newmont menilai, ketika pemerintah daerah telah menggandeng swasta sebagai mitra, status negosiasi tidak lagi business to government, melainkan business to business. Kabupaten Sumbawa menggandeng swasta untuk membeli saham Newmont.

Menurut dia, pihaknya selalu menginformasikan perkembangan dalam proses divestasi ini kepada Departemen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai perwakilan pemerintah Indonesia. Memang, katanya, dalam pertemuan terakhir dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah Kabupaten Sumbawa belum memberikan laporan resmi kepada pemerintah pusat mengenai kesepakat itu. "Namun ketika surat yang berisi laporan resmi itu sudah ada, pemerintah malah memberikan surat pernyataan lalai itu," ucapnya.

Newmont Yakin Tak Langgar Kontrak Karya

[Antara News] - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) merasa yakin tidak melanggar kontrak karya sehingga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerbitan surat lalai (default).

Juru bicara NNT Rubi Purnomo di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa pada hari ini, Newmont mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM dan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sebagai tanggapan atas dikeluarkannya surat pernyataan lalai (default) pada 11 Februari 2008.

"Surat tersebut intinya menyatakan bahwa perusahaan tidak melanggar kontrak karya, sehingga surat pernyataan lalai tidak seharusnya dikeluarkan," katanya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan kemajuan proses divestasi yang dicapai, keberhasilan perundingan, dan komitmen Newmont merampungkan divestasi saham sesuai kontrak karya.

Surat Newmont tersebut berisi pula keinginan pemegang saham asing bertemu dengan Menteri ESDM dan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM.

Rubi juga mengatakan, meski tidak sependapat dengan batas waktu sampai 22 Februari 2008, namun pemegang saham asing akan terus menyelesaikan divestasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi NTB.

Newmont meminta kedua pemda segera memberi jawaban atas penawaran terakhir yang disampaikan tertanggal 30 November 2007.

"Kami minta Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat sesegera mungkin memberikan tanggapan, mengingat tenggat waktu (yang sempit)," sebutnya.

Newmont juga menanggapi secara serius tuduhan tidak berdasar yang dinyatakan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengenai telah terjadinya pelanggaran American Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

"Berkenaan dengan tuduhan isu seputar US Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang dilayangkan pejabat senior pemerintah Indonesia, M Lutfi, Ketua BKPM, Newmont menanggapi isu tersebut secara serius," kata Rubi.

Newmont juga menilai tuduhan tersebut mengherankan karena perusahaan sangat mengetahui kewajibannya berdasarkan FCPA.

"Kami memiliki program pelatihan antikorupsi yang komprehensif bagi seluruh karyawan yang menerapkan standar melebihi ketentuan hukum," ujarnya.

Newmont juga telah menandatangani Partnering Against Corruption Initiative (PACI), sebuah inisiatif industri yang dirancang menaikkan standar antikorupsi di seluruh industri dan memberikan kontribusi bagi tata kelola yang baik.

Inisiatif tersebut disponsori Economic Forum yang bermitra dengan dengan Transparency International dan the Basel Institute on Governance.

"Kami yakin para karyawan memahami kewajibannya berdasarkan FCPA dan PACI serta akan mematuhi kewajiban-kewajiban baik dalam praktek bisnis sehari-hari maupun divestasi khususnya," kata Rubi.(*)

Selasa, 12 Februari 2008

BKPM: Newmont Punya Agenda Sendiri

[Antara News] - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menduga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mempunyai agenda tersendiri dalam menjalankan proses divestasi sahamnya.

Kepala BKPM Muhammad Lutfi dalam siaran pers di Jakarta, Senin malam, mengatakan pihaknya merasa heran dengan sikap Newmont yang menahan kepemilikan sahamnya, meski melanggar kontrak karya.

"Saya heran kenapa Newmont begitu keras menahan kepemilikan sahamnya, meski jelas-jelas melanggar kontrak karya. Ternyata mereka punya agenda tersendiri," katanya.

Berdasarkan risalah rapat yang dihadiri perwakilan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Propinsi NTB, dan NNT di BKPM, Jakarta pada 15 Januari 2008, Newmont mengajukan perusahaan mitra strategisnya di antaranya Grup Trakindo sebagai pembeli sahamnya.

Lutfi juga mengatakan pihaknya selalu berupaya agar perusahaan asing menjalankan usahanya dengan lancar dan tanpa gangguan.

Namun, lanjutnya, mereka tetap harus memenuhi kewajiban serta menghormati hak pemerintah dan hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mengingatkan dan memperingatkan Newmont, Sumitomo, dan Carterpillar dengan agennya di Indonesia, yakni Trakindo, agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Foreign Corrupt Practise Act (FCPA)," kata Lutfi.

Rabu, 16 Januari 2008

BKPM: BUMD Pembeli Saham Newmont Sepenuhnya Milik Pemda

[Republika] - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi berpendapat badan usaha milik (BUMD) yang akan membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah. Hal itu dikatakan Lutfi usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses divestasi NNT yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa, Newmont Indonesia Limited (NIL), NNT, dan PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) di Jakarta, Selasa (15/1).

Ia mengatakan, berdasarkan pertemuannya dengan gubernur dan bupati, mereka menyatakan saham BUMD tersebut 100 persen dimiliki pemda. "Jadi, menurut pengertian saya, saham perusahaan daerah itu semuanya dimiliki pemda," katanya.

Meski, lanjutnya, sesuai kontrak karya, saham BUMD bisa saja dimiliki perusahaan swasta. Lutfi juga menambahkan, pihaknya optimistis proses divestasi saham NNT bisa selesai akhir Januari ini. "Kami optimistis persoalan divestasi Newmont selesai Januari ini," katanya.

Menurut dia, proses divestasi saham Newmont ini harus segera diselesaikan karena merupakan amanat kontrak karya. Lutfi juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, gubernur, bupati, dan DPRD menyatakan siap membeli 10 persen saham NNT. "Pembagiannya adalah tiga persen buat Kabupaten Sumbawa Barat dan tujuh persen dibagi lagi ke Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB yang besarannya masing-masing dirundingkan mereka berdua," katanya.