Rabu, 13 Februari 2008

Newmont Siapkan Bantahan Putusan Default

[Jurnal Nasional] - PT. Newmont Nusa Tenggara (NTT) tengah menyiapkan tanggapan resmi terhadap pernyataan lalai (default) dari pemerintah atas penyelesaian proses divestasi saham perusahaan. Saat ini, tim legal Newmont masih mempelajari surat tersebut.

Direktur Utama Newmont Pasific Nusantara selaku perwakilan dari pemegang saham asing NTT, Martiono Hadianto mengatakan, sedang mempersiapkan tanggapan resmi kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM).

Namun, dia belum bisa menyebutkan tindakan yang akan ditempuh Newmont menyikapi desakan dari pemerintah ini, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke abitrase internasional.

"Karena surat ini serius, kita tidak mau gegabah. Kita sedang pelajari dari semua aspek hukum yang ada. Tapi sekarang saya belum bisa menyampaikan alternatif apa yang akan ditempuh," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa(12/2).

Pemerintah memberikan batas waktu sampai 22 Februari kepada Newmont untuk menyelesaikan proses divestasi saham. Martiono mengatakan, keinginan pemerintah itu tidak masuk akal. Sebab, untuk mencapai kesepakatan dua persen dengan Kabupaten Sumbawa saja memerlukan waktu dua bulan. "Tenggat waktu yang diberikan itu tidak wajar.”

Dia membantah Newmont mengulur-ulur waktu divestasi. Dengan kesepakatan yang dicapai antara perusahaan dengan Kabupaten Sumbawa, melalui pembelian dua persen saham Newmont senilai US$72,6 juta berarti proses sudah berjalan. "Ini juga membuktikan proses divestasi berjalan dengan baik," ujarnya.

Martiono membantah tuduhan BKPM, memiliki agenda terselubung dengan rencana menyertakan grup Trakindo dalam kepemilikan saham Newmont. Menurut dia, rencana ini hanya sebatas karena ada kesamaan visi di antara mereka.

Martiono mengatakan, ada perbedaan persepsi antara pemerintah dengan Newmont terkait status negosiasi. Pemerintah menilai, seluruh pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai badan hukum atau perusahaan tetap mendapat hak penolakan awal (first right of refusal). Newmont menilai, ketika pemerintah daerah telah menggandeng swasta sebagai mitra, status negosiasi tidak lagi business to government, melainkan business to business. Kabupaten Sumbawa menggandeng swasta untuk membeli saham Newmont.

Menurut dia, pihaknya selalu menginformasikan perkembangan dalam proses divestasi ini kepada Departemen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai perwakilan pemerintah Indonesia. Memang, katanya, dalam pertemuan terakhir dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah Kabupaten Sumbawa belum memberikan laporan resmi kepada pemerintah pusat mengenai kesepakat itu. "Namun ketika surat yang berisi laporan resmi itu sudah ada, pemerintah malah memberikan surat pernyataan lalai itu," ucapnya.

Tidak ada komentar: